SISTEM KEANGGOTAN
Rp.100.000 /Tahun- 1. Warga Negara Indonesia lulusan Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial.
- 2. Terdaftar dan melunasi iuran pada Dewan Pengurus Pusat
- 3. Berjanji untuk menaati Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial, dan
- 4. Tidak menjadi anggota perkumpulan yang mempunyai tujuan dan usaha yang serupa dengan IPSPI