Oleh: M. Ifan
Ketua III DPP IPSPI, Founder SWS, Pengajar STISIP Widuri
Hari ini, Kamis 19 Agustus, setiap tanggal yang sama selalu terasa dengan dua hal yang berbeda. Pertama, karena tanggal tersebut merupakan hari lahir IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia); Kedua, momen perjuangan terhadap profesi senada dengan semarak peringatan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tepat 23 tahun yang lalu. Sekelompok orang telah lama merasakan kegelisahan tentang kepastian sebuah kriteria untuk menjadi seorang Pekerja Sosial, sekaligus menegakkan standar profesional yang berbeda dari kondisi waktu itu. Dinamika yang berkembang, mendorong inisiasi kongres pertama yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Beberapa diantara mereka yang memiliki sumbangsih pemikiran, materi dan tenaga kala itu sebagian masih dalam kondisi sehat, sebagian lainnya telah menghadap Sang Khalik. Konsep pada saat itu, dengan modal terbilang sangat minim dan jejaring sangat terbatas menghantarkan terbentuknya sistem presidium yang mendorong adanya gotong royong selama sepuluh tahun berkarya di Indonesia.
Modal sosial yang terbangun selama sepuluh tahun menjadi awal reformasi pemisahan layanan non profesional dengan layanan profesional yang mengacu pada pendidikan, nilai, dan keterampilan pekerjaan sosial. Estafet dukungan silih berganti dari waktu ke waktu. Sebut saja, DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) memberikan dukungan sebagai wadah dalam melakukan pertemuan-pertemuan, BPSW (Building Professional of Social Worker), Kementerian Sosial, Perguruan Tinggi, dan yang bersifat individual seperti Alm. Dr. Ferry Johannes, Prof. Marta Haffey, Almh. Cynthia Pattiasina dan masih banyak lagi.
Profesionalisme Pekerja Sosial
Sebagai aktivitas profesional, Pekerja Sosial Profesional berangkat dari empat prinsip dasar yang sekaligus merupakan landasan filosofis pekerjaan sosial dalam memberikan pertolongan kepada kelompok sasaran yaitu penghormatan atas hak asasi manusia (HAM), penghormatan atas hak setiap orang untuk menentukan jalan hidup sendiri, pemberian jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan yang sama, dan perwujudan tanggung jawab sosial bagi sesama manusia.
Landasan filosofis yang pada dasarnya memperkuat penegakan Ideologi Negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila, dirumuskan dalam tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dengan landasan fisolofis dimaksud, maka profesi Pekerja Sosial menjadi salah satu profesi yang ikut bertanggung jawab dalam mengupayakan keberhasilan pembangunan nasional.
Dewasa ini, IPSPI bertumbuh perlahan-lahan sesuai panggilan zaman. Tugas panggilan IPSPI sebagai organisasi profesi pekerja sosial yang diakui oleh International Federation of Social Workers (IFSW)masih relevan antara lain: (1) Mewadahi Pekerja Sosial di Indonesia; (2) Memberikan rekomendasi sertifikasi dan izin praktik (lisensi) bagi Pekerja Sosial Profesional; (3) Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan Pekerja Sosial Profesional dalam melakukan tugas pelayanan pekerjaan sosial; (4) Memberikan perlindungan kepada Pekerja Sosial Profesional dan penerimaan layanan Pekerjaan Sosial; (5) Menetapkan standar praktik dan pelayanan Pekerjaan Sosial; (6) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pekerja Sosial Profesional Indonesia demi pencapaian suatu praktik yang semakin meningkat; (7) Meningkatkan kualitas Pekerjaan Sosial melalui kerjasama antara anggota maupun dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnya di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai catatan, dasawarsa pertama (sepuluh tahun sejak 1998) telah menjadi landasan panjang untuk IPSPI mengepakkan sayap lebih tinggi. Memasuki dasawarsa kedua, IPSPI terus mengudara tidak hanya pada level lokal dan nasional, namun internasional. Dinamika tetap mewarnai perjalanan dengan mendorong sebuah kerangka kebijakan komprehensif yang mengatur kesejahteraan sosial dan sumber daya profesional yang dibutuhkan. Hal ini tampak dengan dukungan lahirnya Undang-undang Kesejahteraan Sosial dengan sumberdaya utama yang terdiri dari Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial dan Penyuluh Sosial.
Kemudian, IPSPI terlibat aktif dalam mendukung lahirnya Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) sebagai amanat pertemuan ASEAN Social Work Consortium di Filipina tahun 2011. Perayaan yang bertajuk internasional dalam momen World Social Work Day mulai bergema setiap tahunnya. Keikutsertaan IPSPI dalam pengambilan keputusan dan pertemuan ditingkat Asia Pasifik dan tingkat global semakin memberi warna dalam pengembangan profesi perkerjaan sosial di Indonesia.
Memasuki dasawarsa ketiga tidak hanya dikancah internasional, ditingkat nasional terus diperkuat. Sejarah mencatat pada tahun 2019 setelah lebih dari 10 tahun, sebanyak 3000 anggota IPSPI kini memiliki payung hukum Undang-undang No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.