24 Tahun IPSPI: Keberhasilan Itu Perlu Perjuangan

Provinsi: DKI Jakarta

Oleh: M. Ifan

Tampak berbeda perayaan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 ditengah pemulihan Pandemi Covid-19 tahun ini. Setelah hampir tiga tahun, jalanan dan halaman rumah masyarakat lengkap dengan bendera, umbul-umbul juga lomba yang sangat ramai. Semangat yang tampak menandakan bahwa masyarakat bergembira setelah bertahan dalam ancaman pandemi. Meski hanya sementara, rasanya wajar jika masyarakat kita menikmati euphoria kemerdekaan.

Momentum kemerdekaan, selalu menjadi pengingat akan kehadiran organisasi profesi pekerja sosial tunggal yang diakui oleh International Federation of Social Workers. Pada catatan panjang perjalanaan profesi Pekerja Sosial di Indonesia, pada 19 Agustus 1998 para pekerja sosial menetapkan aspirasi dan ekspresi dalam satu payung bersama dengan nama IPSPI. Sejak saat itu, organisasi ini terus bertumbuh dengan pengasuhan beragam gaya. Siapa sangka, kini telah beranjak dewasa. 

 

Dewasa Awal

Pasca rapat organisasi DPP IPSPI di Bandung (Juli) dalam perjalanan pulang bersama seorang sahabat, kami berbincang mengenai akhir pelayanan. Saya berpikir, bahwa pelayanan dalam mengasuh IPSPI akan berakhir tak lama lagi. Meskipun belum maksimal, paling tidak mengasuh organisasi ini hingga menuju perkembangan masa dewasa awal bejalan dengan baik.

Jika organisasi diibaratkan sebagai individu, setiap tugas perkembangan tersebut akan semakin sulit sesuai tahap perkembangan individu. Oleh karenanya individu harus bisa menyelesaikan dengan sebaik mungkin. Begitu juga dengan IPSPI saat ini telah melalui banyak dinamika dan perkembangan yang berdampak pada sistem dan para anggotanya. Tidak semudah berkata-kata untuk mengasuh organisasi ini, membutuhkan aksi, ketulusan dan perjuangan.

Sebagaimana kita ketahui, Hurlock (2009) membagi tugas perkembangan dewasa awal, antara lain: (a) mendapatkan suatu perkerjaan, (b) memilih seorang teman hidup, (c) belajar hidup bersama dengan suami istri membentuk suatu keluarga, (d) membesarkan anak-anak, (e) mengelola sebuah rumah tangga, (f) menerima tanggung jawab sebagai warga negara, (g) bergabung dalam suatu kelompok sosial. 

Pendapat Hurlock diatas, menjadi tumpuan berpikir reflektif kita hari-hari ini. Organisasi ini apakah telah menyelesaikan tugas sebagaimana mandat Kongres Bandung (2019). Kemudian bagaimana kepemimpinan dalam mengayomi dan mengelola organisasi, dan tanggung jawab atas tugas yang diberikan, termasuk pengembangan jejaring baik secara nasional maupun internasional. Topik diatas dapat menjadi renungan atas kehadiran IPSPI di usia ke-24 tahun ini. Sebagaimana dewasa awal, masih memerlukan pengasuhan terbaik, pendampingan dan dukungan. Jauh dari sempurna, namun menjadi harapan setiap anggotannya untuk terus bertumbuh dan menjadi lebih baik.

Peduli Pada Keberlanjutan

Kita patut bersyukur, akhirnya perubahan Akta Notaris IPSPI dan SK Kementerian Hukum dan HAM (AHU-0006728.AH.01.07. Tahun 2020) dapat diterbitkan setelah terseok-seok selama beberapa tahun. Capaian besar lainnya, selama tujuh tahun sejak 2012-2019 perjalanan Undang-undang Pekerja Sosial dilahirkan. Organisasi ini sebagai pilar Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), turut mengawal penuh. Hingga akhirnya menelurkan dua Peraturan Menteri Sosial tentang standar praktik pekerja sosial, registrasi dan izin praktik pekerja sosial, serta satu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pekerja sosial. Meskipun ada satu Peraturan Pemerintah sebagai turunan undang-undang belum terealisasi. Organisasi ini terus berusaha bergerak hingga melaksanakan Sumpah Profesi Pekerja Sosial Indonesia untuk pertama kalinya. Kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang wajib dimiliki oleh Pekerja Sosial.

Tidak sampai disitu, IPSPI telah meperkaya buku standar praktik Pekerja Sosial (Kesehatan Jiwa, Pengentasan Kemiskinan, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Kebencanaan, dan terakhir Supervisi) yang bekerja sama dengan stakeholder agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Jumlah DPD yang terus bertambah hingga saat ini kita memiliki 31 perwakilan provinsi. Para Dewan Pengurus Daerah turut memulai langkah advokasi kepada Pemerintah Daerah agar melahirkan peraturan terkait penerbitan izin praktik pekerja sosial sebagaimana amanat Undang-undang Pekerja Sosial. IPSPI aktif memberi dukungan terhadap Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia (ASPEKSI) sebagai mitra strategis, guna memperkuat kehadiran pendidikan profesi yang harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara ilmu kesejahteraan sosial. Pada kancah internasional, peran tim organisasi pada relasi internasional baik di tingkat ASEAN dan Global berkembang dengan baik.

Akhirnya, kita masih membutuhkan kepedulian yang besar untuk meneruskan cita-cita dan semangat hadirnya IPSPI di Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan guna memperkokoh pekerja sosial di Indonesia.

Connect with us

Jl. Dewi Sartika 200, Cawang Jaktim

  • dummy+1 (2) 345 6789

  • dummy+1 (2) 345 6789

  • dummy sekretariat@ipspi.org

Newsletter

Enter your email and we'll send you more information

Search