KPSI

Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia

Artikel

Mengenal Pilar KPSI: Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia

Pekerja sosial tergabung dalam Organisasi Profesi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang dibentuk di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 bertujuan untuk meningkatkan praktik anggota, meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, meningkatkan kegotongroyongan, mengawasi melalui sertifikasi, mewadahi Pekerja Sosial Profesional Indonesia dalam meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar terwujud pekerja sosial yang berkualitas, profesional dan akuntabel. IPSPI telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No.129 Tahun 1988. Seiring dengan perkembangan pekerja sosial di Indonesia didukung dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja sosial sebagai landasan dalam legalitas profesi dan praktik. IPSPI menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan Kemenkumham. Pembaharuan penyesuaian tersebut yang semula Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia berubah menjadi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) melalui Notaris Marta Sapti R, S.H., SK KUMHAM AHU-6728.AH.01.07 Tahun 2020.

Mengenal Pilar KPSI: Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial  (BALKS) adalah lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial (Permensos 17 tahun 2012, pasal 1 ayat 4). Adapun tanggal resmi berdiriya adalah pada tanggal 12 Oktober 2012.

Secara umum, tugas utama dari Lembaga ini adalah

  • Menyusun dan menetapkan kriteria asesor
  • Melaksanakan seleksi asesor
  • Menyusun standar penyelenggaraan kesejahteraan sosialMenugaskan kepada asesor untuk melaksanakan akreditasi
  • Menyusun indikator unsur penilaian, dan
  • Memantau dan mengevaluai pelaksanaan akreditasi

Adapun secara status, Lembaga BALKS ini merupakan:

  • Badan Akreditasi berkedudukan di ibukota negara
  • Dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial (pasal 13)
  • BALKS melaksanakan penilaian terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan sosial
  • Penilaian bersifat independent.

Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditetapkan

Sehingga secara umum BALKS ini memiliki wewenang untuk mengusulkan kepada Menteri Sosial, terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Asesor serta memberikan hasil penilaian akreditasi terhadap Lembaga kesejahteraan Sosial

Berbasis hasil akreditasi, BALKS memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk perbaikan sesuai hasil penilaian yang merujuk pada enam standat penilaian yang telah ditetapkan

Berikut adalah Perjalanan singkat dari BALKS

  • BALKS sejak berdiri 12 Oktober 2012 telah melakukan empat kali pergantian keanggotaan. Keanggotaan terakhir ditetapkan oleh Menteri Sosial melakui Permensos nomor : 174/HUK/2019
  • Sampai saat ini BALKS telah melakukan akreditasi dan reakreditasi kepada sekitar 23.000 LKS di Indonesia.

Subcategories

Pekerja sosial tergabung dalam Organisasi Profesi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang dibentuk di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 bertujuan untuk meningkatkan praktik anggota, meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, meningkatkan kegotongroyongan, mengawasi melalui sertifikasi, mewadahi Pekerja Sosial Profesional Indonesia dalam meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar terwujud pekerja sosial yang berkualitas, profesional dan akuntabel. IPSPI telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No.129 Tahun 1988. Seiring dengan perkembangan pekerja sosial di Indonesia didukung dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja sosial sebagai landasan dalam legalitas profesi dan praktik. IPSPI menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan Kemenkumham. Pembaharuan penyesuaian tersebut yang semula Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia berubah menjadi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) melalui Notaris Marta Sapti R, S.H., SK KUMHAM AHU-6728.AH.01.07 Tahun 2020.