Mengenal Pilar KPSI: Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia
- Category: KPSI News
- Published: Thursday, 11 August 2022 13:33
- Written by Super User
- Hits: 178
Pekerja sosial tergabung dalam Organisasi Profesi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang dibentuk di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 bertujuan untuk meningkatkan praktik anggota, meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, meningkatkan kegotongroyongan, mengawasi melalui sertifikasi, mewadahi Pekerja Sosial Profesional Indonesia dalam meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar terwujud pekerja sosial yang berkualitas, profesional dan akuntabel. IPSPI telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No.129 Tahun 1988. Seiring dengan perkembangan pekerja sosial di Indonesia didukung dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja sosial sebagai landasan dalam legalitas profesi dan praktik. IPSPI menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan Kemenkumham. Pembaharuan penyesuaian tersebut yang semula Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia berubah menjadi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) melalui Notaris Marta Sapti R, S.H., SK KUMHAM AHU-6728.AH.01.07 Tahun 2020.