April, 2018 – Sehubungan dengan pemberitaan surat kabar Radar Surabaya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 dengan judul berita “Pekerja Sosial Jual Gadis SMP, Tertangkap bersama Pelanggan”, disebutkan pelaku bernama Muntamtam (29) diduga menjual siswi SMP kepada pria hidung belang di Surabaya.
Kami, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (DPP IPSPI), mengecam keras perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya kami akan melakukan penelusuran mengenai kebenaran berita tersebut. Apabila pelaku adalah seorang pekerja sosial profesional yang terdata di IPSPI, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.
Apabila ternyata bukan seorang pekerja sosial profesional Kami menyerukan kepada semua pihak untuk tidak memberikan atribut pekerja sosial kepada pelaku karena akan berdampak buruk kepada pekerja sosial profesional yang sungguh sungguh menjalankan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan etika
Berkaitan dengan perbuatan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan, kami mendukung sepenuhnya agar diproses secara hukum. Untuk itu, kami mendukung penuh RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial segera disyahkan agar dapat melindungi masyarakat dan pekerja sosial dari kegiatan malpraktik yg dilakukan oleh pihak- pihak yg tidak bertanggungjawab.
Jakarta, 4 April 2018
Ketua Umum DPP IPSPI
Dr. Didiet Widiowati, MSi
Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Lt.3
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.